Senin, 02 Juni 2008

STATUS ANAK DALAM ISLAM

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ؟ ثُمَّ يَقُولُ أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه: فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَ تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ (متفق عليه)

Artinya: Diberitakan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah s.a.w. bersabda, “Semua anak yang lahir tidak dilahirkan kecuali atas dasar fitrah. Maka (jika demikian), kedua orang tuanya itulah yang menjadikannya menganut Yahudi, Nashrani, atau Majusi. Seperti halnya binatang yang lahir sempurna, apakah kamu menemukan ada anggota badannya yang terpotong, kecuali jika kamu yang memotongnya? (Tentu tidak!)” Kemudian Abu Hurairah ra membaca (al-Qur’an Surat al-Rum:30), “…Tepatilah fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Fitrah) itu adalah agama yang lurus..(Mutafaq’alaih, HR. al-Bukhari: 4402 dan Muslim: 4803)

1. Pengertian Fitrah

Fithrah oleh sebagian ulama diartikan dengan khilqah Islamiyah, yaitu situasi Islami atau benih kesediaan menerima kebenaran Islam yang dibawa oleh seorang anak manusia sejak lahir. Khilqah Islamiyah ini diciptakan oleh Allah s.w.t. khusus untuk manusia. Ia mencakup persiapan-persiapan untuk menerima hal yang haq dan menolak hal yang batil, serta untuk membedakan sesuatu yang benar dari sesuatu yang salah. (Fatchurrahman:1966, I:149).

Dalam konteks ini, kita dapat mencatat penemuan Tim Universitas California di San Diego Amerika serikat tentang apa yang mereka sebut dengan God Spot, yaitu noktah otak yang merespons ajaran moral keagamaan. Hasil penemuan itu diungkap oleh Prof. Vilayanur Ramachandran, ahli ilmu saraf berdarah India, bersama timnya setelah mengadakan penelitian yang cukup meyakinkan. Mulanya obyek penelitian diarahkan pada para penderita epilepsi. Ketika mereka sedang mengalami halusinasi, Tim Peneliti menempelkan sensor di dahi dan memonitornya melalui komputer. Di sana, mereka menemukan pancaran gelombang yang kuat dari satu titik di temporal lobes, bagian otak yang berada persis di belakang jidat. Ketika penyelidikan diteruskan pada sejumlah sukarelawan yang sehat, mereka pun menemukan pancaran itu di tempat yang sama (Gatra, 15/11/1997). Jika penelitian itu benar secara ilmiah, maka setiap manusia diciptakan dalam keadaan memiliki potensi untuk mengenal-Nya dan memenuhi tuntutan-tuntutanNya.

Al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H), ahli dalam bidang kritikus hadis kenamaan, menerjemahkan fitrah dengan “Agama Islam”. Pendapatnya ini sejalan dengan ulama salaf sebelumnya, diantaranya adalah Ibnu Abdil Barr (w. 463 H). Bahkan para ulama telah sepakat dalam mentakwilkan fitrah yang diciptakan untuk manusia itu dengan kesediaan menerima tauhid (yaitu agama Islam) karena sesuai dengan akal dan nurani yang sehat. Pendapat mereka itu sesuai sekali dengan konteks s.w.t. di atas. Rasulullah mensinyalir bahwa semua anak dalam keadaan beragama Islam atau mempunyai potensi yang kuat untuk menerima Islam. Hal yang membuatnya memeluk agama Yahudi, Nashrani, atau agama dan kepercayaan lainnya adalah karena pengaruh ayah dan ibunya atau lingkungan di sekitarnya. (Ibnu Hajar al-Asqalani:1379 H:III/248).

Demikian ini sangat tepat dan tidak bertentangan dengan firman Allah dalam al-Qur’an, yang berbunyi:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

Artinya: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu..” (QS. al-Rum [30]:30)

Melalui ayat di atas, Allah s.w.t. ingin mengarahkan kalam-Nya kepada Nabi Muhammad s.a.w. dalam kedudukan beliau sebagai pemimpin umat agar menepati perintah Allah dalam ayat tersebut. Seolah-olah ayat itu menyatakan, “Setelah jelas bagimu (wahai Nabi) duduk persoalan semuanya, hadapkanlah wajahmu serta arahkan semua perhatianmu, kepada agama yang disyariatkan Allah (yaitu Agama Islam) dalam keadaan lurus. Tetaplah mempertahankan fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan (yakni fitrah) Allah itu. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak memiliki pengetahuan yang benar.” (M. Quraish Shihab, 2004 :XI: 52)

2. Dikotomi Anak Muslim dan Anak Non-Muslim

Apabila ditilik secara ekplisit (lahiriah atau tekstual), makna hadis di atas menunjukkan bahwa Islam menganggap semua anak yang lahir berstatus sama, yaitu dalam keadaan “fitrah” (menerima agama tauhid atau agama Islam), terlepas apakah kedua orang tuanya adalah muslim atau non muslim. Pemahaman ini dianut oleh mayoritas ulama hadis.

Sedangkan Ibnu Abdil Barr dan kelompok ulama yang sependapat dengannya, memahami hadis di atas secara khusus. Menurut mereka, pemahaman redaksi hadis tersebut adalah; Setiap anak itu dilahirkan di atas fitrahnya, kemudian kedua orang tuanya yang beragama Yahudi menjadikannya ia seorang Yahudi dan yang beragama Nashrani menjadikannya ia seorang Nashrani. Tetapi setelah dewasa, status anak itu berubah menurut ketetapan Allah yang ada padanya. Jadi, menurut pemahaman kedua ini, hanya anak yang lahir dari orang tuanya muslimlah yang statusnya muslim, sedangkan selainnya berstatus sesuai dengan status orang tuanya, sebab merekalah yang menjadikan anak itu Yahudi atau Nashrani. Pemahaman ini didasarkan dengan: (1) hadis Ubay bin Ka’ab yang menceritakan bahwa Nabi s.a.w. bersabda: “Anak yang dibunuh oleh Nabi Khidhir telah ditetapkan oleh Allah pada saat penetapannya sebagai orang kafir.” (2) hadis yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Manshur, Rasulullah s.a.w. bersabda:

إِنَّ بَنِي آدَمَ خُلِقُوا عَلَى طَبَقَاتٍ شَتَّى فَمِنْهُمْ مَنْ يُولَدُ مُؤْمِنًا وَيَحْيَا مُؤْمِنًا وَيَمُوتُ مُؤْمِنًا وَمِنْهُمْ مَنْ يُولَدُ كَافِرًا وَيَحْيَا كَافِرًا وَيَمُوتُ كَافِرًا وَمِنْهُمْ مَنْ يُولَدُ مُؤْمِنًا وَيَحْيَا مُؤْمِنًا وَيَمُوتُ كَافِرًا وَمِنْهُمْ مَنْ يُولَدُ كَافِرًا وَيَحْيَا كَافِرًا وَيَمُوتُ مُؤْمِنًا ...الحديث (رواه الترمذي)

Artinya: “Bani Adam atau manusia itu diciptakan Tuhan bertingkat-tingkat. Sebagian mereka dilahirkan sebagai orang yang beriman, hidup sebagai orang yang beriman dan matipun sebagai orang yang beriman pula. Sebagian yang lain dari mereka dilahirkan sebagai orang kafir, hidup sebagai orang kafir dan matipun sebagai orang kafir. Sebagian yang lain lagi dilahirkan sebagai orang yang beriman, hidup sebagai orang yang beriman, dan mati sebagai orang kafir. Dan sebagain yang lain lagi dilahirkan sebagai orang kafir, hidup sebagai orang kafir, dan mati sebagai orang yang beriman...” (HR. al-Tirmidzi: 2117)

Oleh karena itu, menurut kedua hadis di atas, Ibnu Abdil Barr cs berpendapat bahwa hadis “ma min mauludin..dst” tidak bersifat umum, melainkan khusus. Tetapi al-Qasthalani menganggap bahwa pendapat ini tidak bisa dijadikan landasan, karena lemah (dhaif). Sebab kedhaifan hadis Sa’ad bin Manshur ini adalah adanya seorang rawi yang bernama Ibnu Jad’an. Ia dikenal sebagai rawi yang lemah sehingga menjadikan hadis yang diriwayatkannya berstatus dhaif. Selain itu, sebuah hadis shahih yang ditakhrijkan oleh Imam Muslim atas riwayat Abu Kuraib dari Abu Muawiyah menguatkan bahwa hadis ma min mauludin..dst” bersifat umum. Hadis itu selengkapnya disabdakan Rasulullah sebagai berikut:

لَيْسَ مِنْ مَوْلُودٍ يُولَدُ إِلَّا عَلَى هَذِهِ الْفِطْرَةِ حَتَّى يُعَبِّرَ عَنْهُ لِسَانُهُ (رواه مسلم)

Artinya: “Tidak ada anak yang dilahirkan kecuali berstatus di atas fitrah ini, sampai dianggap sempurna tutur bahasanya (dewasa).” (HR. Muslim: No. 4805)

Hadis ini menjelaskan bahwa kefitrahan seseorang diukur oleh tingkat kedewasaannya, baik orang tuanya muslim maupun non-muslim. Selama ia masih dikategorikan anak-anak, maka ia berstatus fitrah. Baru kemudian setelah dewasa, statusnya ditentukan oleh dirinya sendiri menurut pilihannya. Selain itu, keumuman fitrah pada setiap anak manusia yang dilahirkan, dijelaskan pula oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Rabi’ah dari al-A’raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Setiap anak Adam dilahirkan menurut fitrahnya...” (Ibnu Abdil Barr:1387:XVIII/98)

Oleh karena itu, dalam Agama Islam tidak dikenal istilah dosa warisan. Meskipun orang tuanya seorang musyrik atau seorang kafir, tetapi setelah dewasa ia mendapat petunjuk Islam, maka ia menjadi muslim dan dosa-dosa yang lalu dimaafkan. akan masuk surga. Sebaliknya, meskipun orang tuanya adalah seorang muslim yang taat, tetapi di kemudian hari karena pengaruh miliunya ia menjadi seorang yang durhaka, bahkan tidak mustahil keluar dari agama Islam, maka ia akan masuk pada api neraka. Jadi penentuan nasib seseorang dalam Islam bukan pada permulaannya, melainkan pada penutupan (khatimah)nya.

3. Fitrah dan Kesesatan Manusia

Sebuah hadis qudsi yang diriwayatkan dari Abu Dzar, Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa Allah s.w.t. berfirman:

يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلَّا مَنْ هَدَيْتُهُ فَسَلُونِي الْهُدَى أَهْدِكُمْ .. الحديث (رواه الترمذي)

Artinya: “Wahai hamba-hambaku, kamu semua adalah orang yang sesat kecuali orang yang telah Aku beri petunjuk. Oleh karena itu, minta petunjuklah kepada-Ku, niscaya Aku memberimu petunjuk...” (HR. al-Tirmidzi: 2419)

Sepintas hadis ini memberi pengertian bahwa semua manusia adalah sesat. Hanya orang-orang yang memohon petunjuk kepada Allah-lah yang mendapatkan petunjuk-Nya. Hal ini terlihat seperti kontradiktif dengan makna hadis di atas bahwa setiap manusia yang lahir diciptakan dalam keadaan fitrah (beragama tauhid). Oleh karena itu, dalam kajian Ilmu hadis, jika ada dua hadis yang bertentangan (kontradiktif), maka langkah pertama yang harus diambil adalah pengompromian (al-jam’u) antara keduanya.

Untuk mengompromikan antara dua hadis di atas, adalah sebagai berikut. Manusia diciptakan Allah dengan dibekali potensi yang sempurna untuk menerima agama yang benar (Islam). Potensi itu akan berkembang dengan baik apabila dibimbing, dididik, dan diarahkan. Manusia yang baru lahir sebelum menerima bimbingan, pendidikan, dan pengarahan, berada dalam kesesatan, belum mengetahui perkara agama dan tuntunan Tuhannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:

وَاللهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَتَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَاْلأَبْصَارَ وَاْلأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (النحل: 78)

Artinya: “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (QS. al-Nahl [16] : 78)

Dengan pendidikan dan bimbingan agama Islam, manusia akan keluar dari kesesatan dan memperoleh petunjuk, karena mereka telah memiliki potensi yang sempurna untuk menerimanya. Sebaliknya, apabila mereka melalaikan diri serta tidak mengintensipkan bimbingan dan pendidikan agama yang diterimanya, maka potensi yang sudah mereka miliki itu tidak mustahil akan berubah menjadi kepercayaan Yahudi, Nashrani, atau Majusi, karena pengaruh yang kuat dari lingkungannya.

Dengan demikian, maksud suatu ketetapan bahwa setiap orang berada dalam kesesatan kecuali orang yang mendapat petunjuk, bukan merupakan kesesatan fitrah yang dibawanya sejak lahir. Kesesatan itu baru menyelusup pada diri manusia seiring dengan melemahnya fitrah pertama, disebabkan pengaruh lingkungan dan pendidikannya.

4. Status Anak Orang Musyrik

Permasalahan berikutnya yang mengemuka adalah bagaimana status anak orang musyrik atau anak orang kafir yang mati sebelum dewasa. Apakah ia ditempatkan di surga karena kefitrahannya, atau di neraka karena disesuaikan dengan kepercayaan orang tuanya. Sebelum masuk ke inti permasalahan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu status agama seorang anak sebelum beranjak dewasa. Apakah mereka dihukumi muslim atau non-muslim (kafir atau musyrik).

Anak orang Islam, baik kedua orang tuanya maupun salah satunya yang beragama Islam, berstatus seperti orang tuanya, di dunia dan di akhirat. Ketika mati, maka ia dihukumi muslim dan ditempatkan di surga. Sedangkan jika anak itu lahir dari kedua orang tuanya yang kafir (non-muslim), maka ia bersatus kafir di dunia saja. Inilah yang dimaksud dengan redaksi hadis di muka, orang tuanya yang menjadikannya seorang Yahudi, Nashrani, atau Majusi. Baru kemudian setelah dewasa, dan anak tersebut masih dalam kekufuran atau kemusyrikan, maka ia berstatus sebagai orang kafir atau orang musyrik di dunia dan di akhirat. Ia akan menanggung konsekwensi dari pilihannya itu di hadapan Allah s.w.t..

Yang jadi titik polemik di kalangan ulama salaf dan ulama masa kini adalah status anak orang musyrik yang meninggal dunia sebelum dewasa. Apakah mereka akan masuk surga atau neraka. Dalam hal ini, ada sepuluh pendapat: (1) Status mereka ditentukan menurut kehendak Allah, apakah akan dimasukkan ke surga atau neraka. Pendapat ini dikemukakan oleh Hammad dan Ibnu Mubarak. (2) Mereka mengikuti status orang tuanya. Jika orang tuanya muslim, maka mereka dimasukkan ke surga, dan jika orang tuanya kafir, maka mereka dijerumuskan ke neraka. (3) Mereka ditaruh di Barzah, yaitu suatu tempat antara surga dan neraka. Sebab mereka belum mengenal perbuatan baik yang akan menjaminnya masuk surga, dan belum mengetahui perbuatan buruk yang akan menjerumuskannya ke dalam api neraka.

Pendapat berikutnya, (4) anak-anak itu akan menjadi pelayan bagi penduduk Surga. (5) Mereka akan hancur menjadi debu. (6) Mereka ditempatkan di neraka. (7) Di akhirat nanti, mereka akan diuji dengan perintah Allah untuk masuk ke dalam kobaran api yang bersifat fiktif. Bagi mereka yang memasukinya, api itu menjadi tawar. Sedangkan bagi mereka yang enggan memasukinya akan disiksa. (8) Mereka akan dimasukkan ke surga. Menurut al-Nawawi, pendapat inilah yang tepat dan dianut oleh para ulama ahli, karena sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُوْلاً (الإسراء: 15)

Artinya: “…dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. al-Isra` [17] : 15)

Pendapat selanjutnya (9) menyatakan bahwa status mereka ditangguhkan. Dan pendapat terkahir (10) mengemukakan bahwa mereka dalam keadaan tertahan. (Fatchurrahman:1966: I/153)

Ayat di atas sebagaimana yang dijadikan landasan oleh pendapat kedelapan, selain menjelaskan tentang status anak orang kafir yang mati sebelum dewasa, juga mengungkap tentang status nenek moyang yang hidup sebelum dakwah Islam tersebar. Hidup mereka yang animisme dan dinamisme itu disebabkan karena ketidaktahuan mereka terhadap ajaran Islam.

Mengenai nasib mereka di akhirat ini, pendapat para ulama terbagi menjadi dua. Aliran Sunni menyatakan bahwa orang-orang yang semasa hidupnya tidak tersentuh dakwah Islam akan terbebas dari siksa akhirat, berdasarkan ayat 15 Surat al-Isra di atas. Sedangkan aliran Mu’tazilah berpendapat bahwa disiksa atau tidaknya mereka di akhirat nanti ditentukan oleh penilaian akal (rasio) sewaktu hidup. Apabila menurut akal mereka baik, kemudian mereka mengerjakannya, maka mereka akan mendapat balasan kebaikan berupa pahala. Sebaliknya, apabila menurut akal baik, tetapi mereka tidak mengerjakannya, maka mereka akan mendapat balasan keburukan berupa azab atau siksa. Demikian juga mengenai larangan. Apabila suatu perbuatan dinilai buruk oleh akal, kemudian mereka meninggalkannya, maka mereka mendapat pahala dan balasan kebaikan. Sebaliknya, apabila akal menilainya buruk, tetapi mereka mengerjakannya, maka mereka mendapat dosa dan balasan keburukan pula.

Kesimpulan

  • Fitrah adalah potensi yang diberikan oleh Allah s.w.t. kepada setiap anak manusia yang dilahirkan, untuk menerima kebenaran dan menolak kebatilan. Fitrah ini selanjutnya dikonotasikan sebagai agama Islam, karena ajarannya yang benar dan selaras dengan akal yang sehat.
  • Pada hakekatnya semua anak, dalam Islam, berstatus sama. Mereka lahir dalam keadaan fitrah (menerima agama Islam). Orang tua dan lingkungan merekalah yang menjadikan mereka sebagai orang Yahudi, Nashrani, atau Majusi. Status kefitrahan mereka terus berlanjut sebelum mereka beranjak dewasa yang ditandai dengan kemampuan mereka untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Setelah dewasa, maka status itu akan ditinjau ulang, apakah masih menetapi kefitrahannya dengan berpijak pada agama tauhid (Islam), atau sudah memudarkannya dengan memeluk agama selain Islam.
  • Anak orang-orang non-muslim yang meninggal dunia belum sampai usia baligh, dibebaskan dari tuntutan agama, karena dianggap seruan agama belum sampai pada mereka.


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar ya...

Translate to Arabic Translate to Bahasa Indonesia Translate to Bulgarian Translate to Simplified Chinese Translate to Croatian Translate to English Translate to Czech Translate to Danish TTranslate to Dutch Translate to Finnish Translate to French Translate to German Translate to Greek Translate to Hindi Translate to Italian Translate to Japanese Translate to Korean Translate to Norwegian Translate to Polish Translate to Portuguese Translate to Romanian Translate to Russian Translate to Spanish Translate to Swedish Translate to Slovak Translate to Serbian Translate to Thai Translate to Turkey Translate to Filipino Translate to Filipino