Senin, 12 Mei 2008

KITAB SHALAT I

Shalat pengertiannya menurut bahasa adalah do’a dan pujian, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah : “dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’amu itu menentramkan mereka”. (Q.S. al-Taubah, 92:103) “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat (memuji) Nabi. Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kamu untuknya dan berikanlah salam penghormatan atasnya).” (Q.S. al-Ahzab 22:56). Menurut pengertian syariat, shalat adalah suatu ibadah yang terdiri dari beberapa ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kewajiban shalat ditetapkan berdasarkan beberapa ayat al-Qur’an, antara lain: “dan dirikanlah shalat sesungguhnya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan munkar.” (Q.S. al-Ankabut : 45). Nabi bersabda : Islam didirikan atas lima azas, yaitu : (1) Bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, (2) menegakkan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) berpuasa dalam bulan Ramadhan dan (5) berhaji ke Baitullah. (H.R. Bukhari & Muslim). Shalat yang diwajibkan adalah shalat lima waktu sehari semalam bagi kaum pria dan wanita dan shalat jum’at seminggu sekali, diwajibkan bagi kaum pria saja.

Sebelum melakukan shalat ada beberapa hal yang disunahkan yaitu : (1) mengumandangkan azan, (2) melaksanakan iqamah. Adzan dan iqamah memiliki syarat yang telah ditetapkan. Yaitu : (1) Muazin (orang yang adzan) hendaknya telah mencapai usia mumayyiz (bisa membedakan baik dan buruk). (2) adzan dilakukan setelah masuk waktu shalat, kecuali adzan subuh boleh dilakukan sebelum masuk shalat untuk membangunkan orang yang masih tidur, (3) muazin adalah seorang muslim, (4) kalimat adzan dan iqamat hendaklah diucapkan secara berturut-turut secara tertib. Dalam melaksanakan adzan dan iqamah ada beberapa hal yang disunahkan, antara lain : (1) menghadap kiblat, (2) adzan dan iqamat dilakukan sambil berdiri, (3) dikumandangkan di tempat yang lebih tinggi agar terdengar dari jauh, (4) Suara muazin harus nyaring, (5) muazin suci dari najis dan hadats, (6) membaca do’a setelah adzan, (7) membaca do’a antara adzan dan iqamah.

Selain melaksanakan adzan dan iqamah sebelum melaksanakan shalat harus dilakukan pembatasan terhadap tempat shalat, boleh dibatasi dengan dinding, dengan tongkat, dengan sajadah, dengan garis. Dengan cara ini maka orang tidak melangkah di depan orang yang sedang shalat (di luar batas shalat). Karena menurut keterangan hadits nabi disebutkan, bahwa haram hukumnya lewat di depat orang shalat.

1 komentar:

  1. Luar biasa ust, smg skss slalu brsm keluarga, berkat tulisan sstadz wawasan agama saya semakin bertambah, by : makyadi, banyuasin, sumatra selatan. email : Malyadi@ymail.com

    BalasHapus

Silahkan komentar ya...

Translate to Arabic Translate to Bahasa Indonesia Translate to Bulgarian Translate to Simplified Chinese Translate to Croatian Translate to English Translate to Czech Translate to Danish TTranslate to Dutch Translate to Finnish Translate to French Translate to German Translate to Greek Translate to Hindi Translate to Italian Translate to Japanese Translate to Korean Translate to Norwegian Translate to Polish Translate to Portuguese Translate to Romanian Translate to Russian Translate to Spanish Translate to Swedish Translate to Slovak Translate to Serbian Translate to Thai Translate to Turkey Translate to Filipino Translate to Filipino