Senin, 12 Mei 2008

SHALAT DAN SYRAT-SYARATNYA.

Yang dimaksud dengan syarat syah shalat adalah sesuatu yang harus dilakukan sebelum melaksanakan ibadah shalat, bila salah satu syaratnya tidak terpenuhi, maka shalat yang dikerjakan menjadi tidak syah.

Syarat syah shalat terdiri dari lima bagian, yaitu :

1. Mengetahui masuknya waktu shalat.

Untuk mengetahui masuknya waktu shalat, bisa dilihat jadwal di kalender, buku harian, mass media, jadwal shalat di masjid, atau mengetahuinya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan mengenai waktu-waktu shalat. Bisa dilakukan dengan mendengar adzan dari masjid, mendengar berita di radio, televisi, dan dari orang lain yang dapat dipercaya. Bisa juga dilakukan dengan pedoman sendiri apabila kita telah memahami ilmu falak, atau berdasarkan keyakinan sendiri, apabila tidak ada berita yang lebih kuat.

2. Suci dari hadats besar dan kecil.

Hadats besar dihilangkan dengan mandi, seperti hadats besar karena junub, nifas, haid, wiladah dan sebagainya. Hadats kecil dihilangkan dengan cara berwudhu. Perhatikan firman Allah :


"Hai orang-orang yang beriman, bila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah." (Q.S. al-Maidah, 5 : 6).

"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi" (H.R. Jama’ah kecuali Bukhari).

3. Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.

Dalam mengerjakan shalat, diharuskan bersih dari najis baik pakaikain, badan maupun tempatnya. Sabda Nabi :

"Bersucilah kamu dari kencing, karena pada umumnya terjadi adzab kubur disebabkan olehnya." (H.R. Daruquthni).

Sayyidina Ali, ra pernah menyuruh seseorang agar bertanya kepada Nabi tentang madzi (sedikit air yang agak berlendir, keluar dari kemaluan karena capek, dan sebagainya), Nabi menjawab :

"Berwudhu’lah dan basuhlah kemaluanmu"

Sayyidah Aisyah meriwayatkan bahwa nabi SAW bersabda kepada seorang wanita yang sedang istikhadzah :

"Cucilah darah itu dan shalatlah".

Diriwayatkan seorang pria bertanyan kepada nabi SAW. “Bolehkah aku shalat dengan mengenakan pakaian yang saya pakai untuk menggauli istriku?”. Jawab Nabi :

"Ya, boleh, kecuali bila kamu melihat ada sesuatu yang kotor maka cucilah”. (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).

4. Menutup aurat.

Pada waktu mengerjakan shalat, aurat seorang wanita atau pria harus ditutup. Bila auratnya terbuka maka shalatnya tidak syah, Allah berfirman :

"..... Kenakanlah hiasanmu setiap (memasuki) masjid...." (Q.S. al-A’raf, 7 : 31).

Batas aurat bagi kaum pria adalah dari pusar sampai lutut, sedang aurat kaum wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Perhatikan penjelasan berikut :

1) Diriwayatkan Muhammad bin Jahsy bahwa Rasulullah SAW melewati ma’mar yang kedua pahanya yang sedang terbutka, Nabi memperingatkan :

"Wahai Ma’mar tutuplah kedua pahamu, karena paha itu aurat." (H.R. Hakim, Ahmad, Bukhari, dalam Tarikhnya).

2) Diriwayatkan Jarnad, Rasulullah SAW lewat di depanku, aku sedang mengenakan pakaian yang pahaku terbuka, Nabi bersabda :

"Tutuplah kedua pahamu, karena paha itu aurat (H.R. Malik, Abu Daud, Tirmidzi).

Mengenai aurat wanita, disebutkan firman Allah :

"Dan janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan mereka kecuali yang nampak saja...." (Q.S. an-Nur, 24 : 31).

Sabda Nabi SAW :

“Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang telah dewasa kecuali dengan memakai kerudung”. (H.R. Khamsah kecuali al-Nasai).

Dalam riwayat Ummu Salamah dijelaskan, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Nabi : “Bolehkah seorang wanita shalat dengan memakai baju kurung dan kerudung, tanpa kain atau sarung?”. Nabi menjawab :

"Boleh, asal baju kurung itu panjang hingga menutupi punggung kedua kakinya." (H.R. Abu Daud).

5. Menghadap qiblat.

Shalat diharuskan menghadap kearah Masjidil Haram di Makkah yang didalamnya terdapat Ka’bah sebagai kiblat umat Islam.

Firman Allah :

"Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjdil Haram dan dimana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu kearanya." (Q.S. al-Baqarah, 2 : 144).

Barra’ meriwayatkan : “Kami shalat bersama Nabi SAW selama 16 atau 17 bulan menghadap ke Baitul Maqdis kemudian kami dialihkan menghadap kepada Ka’bah”. (H.R. Bukhari & Muslim).

Cara mengetahui kiblat bisa diperoleh :

1) Dari para ahli,
2)
Dengan menggunakan kompas,
3)
Menggunakan petunjuk-petunjuk umum,
4)
Mempercayai pendapat orang lain yang diyakini, dan
5)
Bila semuanya tidak mungkin maka dilakukan ijtihad sendiri.

Perhatikan al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 115.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar ya...

Translate to Arabic Translate to Bahasa Indonesia Translate to Bulgarian Translate to Simplified Chinese Translate to Croatian Translate to English Translate to Czech Translate to Danish TTranslate to Dutch Translate to Finnish Translate to French Translate to German Translate to Greek Translate to Hindi Translate to Italian Translate to Japanese Translate to Korean Translate to Norwegian Translate to Polish Translate to Portuguese Translate to Romanian Translate to Russian Translate to Spanish Translate to Swedish Translate to Slovak Translate to Serbian Translate to Thai Translate to Turkey Translate to Filipino Translate to Filipino