Senin, 12 Mei 2008

WAKTU SHALAT FARDU

Ibadah shalat dilaksanakan dengan ketentuan waktu yang ditetapkan berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah : “Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (Q.S. al-Nisa, 4 : 103). Shalat yang fardhu atau wajib harus dilaksanakan oleh setiap orang muslim adalah shalat lima (5) waktu sehari semalam. Allah SWT telah memfadhukan atas umatku pada malam Isra’ 50 shalat. Saya terus memohon keringanan, sehingga dijadikan-Nya lima waktu dalam sehari semalam. (Mutafaq Alaih).

Shalat lima waktu tersebut adalah : (1) Shalat Dzuhur. Awal waktunya sejak tergelincir matahari setelah berkulminasi, sampai bayangan sesuatu yang ditegakkan secara tegak lurus sepanjang benda tersebut. (2) Shalat Ashar dimulai setelah habisnya waktu Dzuhur, sampai terbenamnya matahari. (3) Shalat Maghrib, waktunya sejak terbenamnya matahari sampai terbenamnya syafag (mega) merah, di ufuk sebelah barat. (4) Shalat Isya, waktunnya dimulai habisnya waktu maghrib sampai terbit fajar. (5) Waktu Shubuh dimulai sejak terbit fajar sampai terbitnya matahari. Sabda Nabi : “Saya telah dijadikan imam oleh Jibril di Baitullah dua kali, maka ia shalat bersamaku, shalat Dzuhur, ketika tergelincir matahari. Shalat Ashar ketika bayang-bayang sesuatu menyamainya, shalat magrib setelah terbenam matahari, shalat Isya ketika terbenam syafak (mega) merah. Besok harinya shalat pulalah ia bersamaku, shalat Dzuhur ketika bayang-bayang sesuatu menyamainya. Shalat Ashar ketika bayang-bayang sesuatu dua kali panjangnya. Shalat Maghrib ketika orang puasa berbuka. Shalat Isya ketika sepertiga malam, shalat subuh ketika cahaya pagi mulai menguning. Lalu Jibril berkata : “Inilah waktu shalat para Nabi sebelummu. Dan waktu shalat adalah antara dua waktu tersebut”. (H.R. Abu Daud dan lainnya). Mengenai waktu shalat, sebagaimana disebutkan di atas, dijelaskan juga dalam hadits berikut : “Waktu Dzuhur adalah bila tergelincir matahari ke sebelah barat, sebelum datang waktu Ashar”. (H.R. Muslim). “Waktu Ashar sebelum terbenamnya matahari”. (H.R. Muslim). “Waktu Maghrib sebelum hilangnya mega (Syafaq) merah”. (H.R. Muslim). “Waktu shalat Shubuh, sejak terbitnya fajar sampai sebelum terbitnya matahari”. (H.R. Muslim).

Syarat Diwajibkannya Shalat Lima Waktu

Syarat seseorang diwajibkan untuk melaksankan shalat lima waktu adalah : (1) beragama Islam, (2) suci dari mens dan nifas, (3) berakal, (4) baligh (mencapai usia dewasa). Hal ini ditandai dengan berumur lima belas tahun, atau sudah keluar mani (sperma) bagi pria dan mens bagi wanita, meskipun umurnya belum mencapai lima belas tahun. Sabda Nabi : “Yang dibebaskan dari tuntutan hukum ada tiga macam : (a) kanak-kanak sehingga baligh, (b) tidur sampai bangun, (c) gila sampai ia sembuh”. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). (5) Da’wah Islam telah sampai kepada objeknya. Bagi mereka yang belum menerima da’wah Islam, tidak dituntut untuk melaksanakn syariat Islam. Allah berfirman : “Agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah, sesudah diutus-Nya para Rasul tersebut (Q.S. al-Nisa : 165). Syarat diwajibkan shalat berikutnya dalam keadaan jaga (tidak tidur), karena orang yang tidur atau lupa tidak diwajibkan shalat. Ia diperintahkan mengerjakan shalat yang ditinggalkannya setelah bangun dari tidur atau sudah ingat kembali.

Syarat Syah Shalat

Syarat syah shalat terdiri dari : (1) suci dari hadats besar dan kecil, (2) suci : badan, pakaian, dan tempat dari najis, (3) menutup aurat, aurat adalah suatu bagian dari badan seseorang yang tidak boleh dilihat orang lain. Aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, (4) masuk waktu, (5) menghadap kiblat. Firman Allah : “Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (Q.S. al-Baqarah : 144) Sabda Nabi : “Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, sempurnakanlah wudhumu, kemudian menghadaplah ke kiblat”.

Rukun Shalat

Rukun shalat adalah sesuatu yang tidak boleh ditingalkan dalam suatu kegiatan ibadah, bila ditinggalkan maka shalatnya tidak syah. Rukun shalat terdiri dari niat (1) Niat. Asal makna niat adalah “menyengaja” suatu pekerjaan. Dengan adanya kesengajaan tersebut, suatu perbuatan atau pekerjaan yang bersifat ikhtiar (pilihan sendiri, bukan suatu paksaan). Perintah untuk melakukan niat dalam kegiatan ibadah berdasarkan pada al-Qur’an dan al-Sunnah, misalnya : “Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”. (Q.S. al-Bayyinah : 5). Sabda Nabi : “Sesungguhnya segala amal itu tergantung niat” (H.R. Bukhari & Muslim).

Rukun shalat (2) berdiri, bagi mereka yang memiliki kemampuan. Bagi mereka yang tidak mampu berdiri, boleh dikerjakan sambil duduk, bila tidak bisa, boleh sambil berbaring atau terlentang dan seterusnya menurut kemampuan yang dimilki : Amran bin Husen berkata : “Saya berpenyakit wazir, saya gbertanya kepada Nabi SAW, tentang shalat, beliau bersabda : “Shalatlah kamu sambil berdiri, kalau tidak bisa, shalatlah sambil duduk ; kalau tidak bisa, shalatlah sambil berbaring (H.R. Bukhari). Al-Nasai menambahkan : “Kalau tidak bisa juga shalatlah sambil terlentang, Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kemampuannya”.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar ya...

Translate to Arabic Translate to Bahasa Indonesia Translate to Bulgarian Translate to Simplified Chinese Translate to Croatian Translate to English Translate to Czech Translate to Danish TTranslate to Dutch Translate to Finnish Translate to French Translate to German Translate to Greek Translate to Hindi Translate to Italian Translate to Japanese Translate to Korean Translate to Norwegian Translate to Polish Translate to Portuguese Translate to Romanian Translate to Russian Translate to Spanish Translate to Swedish Translate to Slovak Translate to Serbian Translate to Thai Translate to Turkey Translate to Filipino Translate to Filipino